3 Rancangan Aturan Pajak Purbaya untuk Genjot Penerimaan Negara hingga 2029

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan tiga rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) sebagai strategi untuk meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini ditargetkan mampu mendorong rasio perpajakan Indonesia hingga mencapai 15% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2029.
Rancangan aturan tersebut tertuang dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029 yang telah ditetapkan sejak Desember 2025. Fokus utama dari kebijakan ini adalah memperluas basis pajak sekaligus memperkuat sistem pemungutan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi.
Salah satu aturan yang disiapkan adalah mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang ditargetkan berlaku pada 2028. Selain itu, pemerintah juga akan mengimplementasikan pajak karbon mulai 2026 sebagai bagian dari komitmen terhadap kebijakan lingkungan dan transisi energi.
Tak hanya itu, DJP juga memperkuat pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Regulasi ini sebenarnya telah diselesaikan sejak 2025, namun akan terus disempurnakan untuk memastikan efektivitas pemungutan di tengah pertumbuhan ekonomi digital.
Selain perluasan basis pajak, DJP juga menyiapkan aturan terkait peningkatan penerimaan pajak. Regulasi ini mencakup penguatan mekanisme penagihan pajak serta optimalisasi sistem pelaporan pelanggaran melalui Tax Crime Whistleblowing System.
Upaya lain yang dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini dilakukan melalui penataan regulasi, pengawasan berbasis data, serta perluasan peran tax intermediaries. DJP juga akan memperkuat pengawasan terhadap pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan penyempurnaan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dengan tiga pilar utama tersebut—perluasan basis pajak, peningkatan penerimaan, dan kepatuhan wajib pajak—pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih optimal, adil, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.








































































































































































































































































































































































































































