Harga Minyak Naik, Mampukah Indonesia Jaga Defisit di Bawah 3%?

Kenaikan harga minyak global mulai menekan posisi fiskal Indonesia, memicu kekhawatiran apakah defisit Indonesia 3 persen masih dapat dijaga sesuai batas undang-undang. Lonjakan harga energi berpotensi memperlebar tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama dari sisi subsidi.
APBN 2026 disusun dengan asumsi harga minyak sebesar US$70 per barel. Namun, realitas di pasar menunjukkan lonjakan signifikan, dengan harga minyak dunia sempat mendekati US$100 per barel akibat ketegangan geopolitik global. Kondisi ini menciptakan selisih besar antara asumsi fiskal dan realisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit Indonesia dibatasi maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2025, defisit tercatat sebesar Rp 695,1 triliun atau 2,92 persen dari PDB, yang berarti sudah mendekati batas tersebut. Untuk 2026, pemerintah menargetkan defisit yang lebih rendah, yakni 2,68 persen.
Namun, ruang fiskal semakin sempit. Pemerintah tetap harus membiayai berbagai program prioritas, termasuk program makan bergizi gratis yang dialokasikan mencapai Rp 335 triliun. Di sisi lain, belanja negara terus berjalan meskipun dengan pendekatan yang lebih hati-hati di awal tahun.
Untuk menahan laju pengeluaran, pemerintah kembali menerapkan kebijakan efisiensi. Langkah ini mencakup pembatasan perjalanan dinas, pengurangan biaya operasional, hingga wacana pemotongan gaji pejabat. Efisiensi lintas kementerian diperkirakan dapat menghemat sekitar Rp 80 triliun.
Untuk menahan laju pengeluaran, pemerintah kembali menerapkan kebijakan efisiensi. Langkah ini mencakup pembatasan perjalanan dinas, pengurangan biaya operasional, hingga wacana pemotongan gaji pejabat. Efisiensi lintas kementerian diperkirakan dapat menghemat sekitar Rp 80 triliun.
Baca Juga: Prabowo Target Ekonomi 8% Lewat MBG & Kopdes
Tambahan penghematan juga direncanakan melalui penyesuaian program makan gratis, termasuk pengurangan frekuensi distribusi. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan kebijakan work from home (WFH) guna menekan konsumsi bahan bakar, mengingat tingginya ketergantungan terhadap impor energi.
Jika harga minyak bertahan di level tinggi, beban subsidi energi yang saat ini dianggarkan sebesar Rp 210 triliun berpotensi meningkat tajam, bahkan bisa mendekati dua kali lipat. Hal ini menjadi salah satu risiko utama yang dapat mendorong defisit melampaui batas 3 persen.
Sejumlah ekonom menilai langkah efisiensi yang dilakukan pemerintah belum cukup signifikan. Kritik muncul karena program dengan anggaran besar belum sepenuhnya dievaluasi, padahal berpotensi memberikan ruang fiskal yang lebih besar.
Selain itu, kebijakan seperti WFH dinilai memiliki dampak lanjutan terhadap sektor informal, termasuk transportasi dan usaha kecil yang bergantung pada mobilitas masyarakat. Risiko terhadap produktivitas juga menjadi perhatian, terutama di sektor industri yang tidak dapat menerapkan kerja jarak jauh.
Jika defisit Indonesia melampaui 3 persen, dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berisiko terhadap kepercayaan pasar. Investor dapat menilai adanya penurunan disiplin fiskal, yang berpotensi memicu tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan arus modal keluar.
Pada akhirnya, tantangan utama pemerintah bukan hanya menjaga angka defisit tetap di bawah 3 persen, tetapi juga mempertahankan kredibilitas kebijakan fiskal di tengah tekanan global yang semakin kompleks.











































































































































































































































































































































































































