Kapolda Riau Tes Urine, Tegaskan Zero Tolerance Narkoba

Penegasan Zero Tolerance Terhadap Narkoba di Lingkungan Polisi
Pekanbaru — Kapolda Riau Irjen Pol. Tuah Marwah ikut menjalani tes urine dalam rangka pemeriksaan internal terkait pemberantasan narkoba di lingkungan kepolisian. Dia secara tegas menyatakan bahwa pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penggunaan dan peredaran narkotika, bahkan di kalangan personel sendiri.
Kapolda Riau menyampaikan hal itu saat kegiatan pemeriksaan yang digelar di Polda Riau, Senin (tanggal belum disebutkan), yang juga diikuti jajaran perwira. Pemeriksaan urine tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempertegas komitmen Polda Riau dalam pemberantasan narkoba serta menjaga profesionalisme aparat penegak hukum.
Kapolda Riau: “Tak Ada Ampun bagi yang Positif Narkoba”
Dalam pernyataannya, Kapolda Riau mengatakan bahwa semua petugas, tanpa kecuali, wajib mengikuti tes urine. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti positif mengonsumsi narkoba. Pernyataan ini disampaikan di hadapan para personel yang hadir.
Baca Juga: Ratusan Anggota Polda Riau Jalani Tes Urine Mendadak
“Siapapun yang terbukti menggunakan narkoba tidak akan mendapat perlakuan khusus dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolda Riau. Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan tegas terhadap anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Riau agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun.
Ia menambahkan bahwa tes urine ini bersifat rutin dan bukan hanya bentuk formalitas. Tes dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh anggota Polda Riau dalam kondisi bersih dari zat terlarang. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga citra Polri di tengah masyarakat dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan integritas tinggi.
Kegiatan Tes Urine untuk Jajaran Polri
Kegiatan itu melibatkan sejumlah perwira dan anggota Polri di lingkungan Polda Riau. Tes urine dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari program evaluasi internal. Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri yang menginstruksikan seluruh jajaran untuk bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Beberapa perwira yang hadir menunjukkan dukungan terhadap langkah tersebut. Mereka menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menegakkan aturan internal serta memberikan keteladanan kepada masyarakat.
Zero Tolerance: Pesan Keras bagi Anggota Polri
Penegasan Kapolda Riau mengenai zero tolerance bagi personel yang terbukti positif narkoba menegaskan komitmen Polri dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, baik di luar maupun di dalam tubuh institusi. Ia menekankan bahwa tiap anggota harus menjadi contoh yang baik dan bebas dari pengaruh zat terlarang.
Baca Juga: Perjuangan Maesaroh BPJS Anak, Dua Hari Urus Aktivasi
Komitmen ini dinilai penting dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dengan menerapkan standar yang ketat, Polda Riau berharap seluruh anggota dapat menjalankan tugas dengan profesional dan integritas tinggi tanpa pengaruh negatif dari narkoba.
Respons Masyarakat dan Pengamat
Kegiatan tes urine yang melibatkan Kapolda Riau mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Beberapa warga menyatakan dukungan terhadap langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian karena dinilai menunjukkan komitmen dalam memberantas narkoba pada tingkat internal.
Sejumlah pengamat hukum juga menilai langkah ini penting sebagai bentuk penguatan integritas profesi kepolisian. Mereka mengatakan bahwa tindakan tegas terhadap personel Polri yang melanggar aturan narkotika akan berdampak positif terhadap upaya pemberantasan narkoba di masyarakat luas.
Penegakan Hukum Tidak Hanya untuk Publik
Kapolda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba tidak hanya berlaku kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Langkah ini turut menjadi upaya untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum benar-benar menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang bebas dari pengaruh narkoba.
Ia menegaskan, aturan tersebut berlaku sama bagi siapa saja yang bertugas di lingkungan kepolisian di wilayah hukum Riau. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi anggota untuk menjaga perilaku dan kesehatan, serta untuk menghindari praktik yang dapat merusak citra institusi.










































































































































































































































































































































































