# Tags
Data Powered by Bloomberg
EUR - IDR: Loading...
SGD - IDR: Loading...
AUD - IDR: Loading...
HKD - IDR: Loading...
EUR - USD: Loading...
#Press

DPR Usulkan 1 Orang 1 Akun di Instagram, TikTok, dan YouTube

DPR Usulkan 1 Orang 1 Akun di Media Sosial: Ancaman untuk Buzzer?

Komisi I DPR RI baru saja mengusulkan kebijakan kontroversial yang bisa mengubah cara kita menggunakan media sosial. Dalam rapat bersama Kementerian Kominfo dan perwakilan dari platform seperti Meta (Instagram dan Facebook), TikTok, dan YouTube, DPR menyampaikan usulan agar setiap warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu akun di setiap platform.

Usulan ini muncul karena kekhawatiran akan maraknya akun palsu dan aktivitas buzzer yang dianggap merusak kualitas demokrasi di Indonesia.

Mengapa DPR Mengusulkan Kebijakan Ini?

Menurut anggota Komisi I DPR, banyaknya akun ganda di media sosial memudahkan penyebaran disinformasi dan manipulasi opini publik. Akun-akun palsu ini kerap digunakan untuk:

  • Menyebar hoaks,

  • Menyerang tokoh publik atau politisi,

  • Mempengaruhi arah diskusi politik secara tidak sehat.

“Kalau satu orang hanya boleh punya satu akun, maka bisa diketahui siapa yang bertanggung jawab atas satu unggahan,” ujar salah satu anggota DPR.

Apa Tanggapan Platform Media Sosial?

Perwakilan dari Meta, TikTok, dan Google (induk YouTube) belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan ini. Namun, mereka diminta untuk:

  • Memperkuat verifikasi data pengguna,

  • Meningkatkan pengawasan terhadap akun palsu,

  • Memberikan transparansi dalam proses moderasi konten.

Kominfo sendiri menyatakan bahwa usulan ini akan dikaji lebih dalam sebelum bisa diimplementasikan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek privasi dan hak digital warga negara.

Baca juga: Tote Bag Import Kanada Viral, Dipakai Seleb & Influencer

Tantangan dalam Implementasi

Walaupun terdengar ideal untuk mengurangi penyalahgunaan platform, kebijakan ini akan menghadapi sejumlah tantangan:

  1. Teknologi Verifikasi: Belum ada sistem yang efisien untuk memastikan satu orang hanya punya satu akun tanpa melanggar privasi.

  2. Kebebasan Berekspresi: Aturan ini bisa membatasi kreator konten, pelaku bisnis, dan pengguna lain yang sah memiliki lebih dari satu akun untuk keperluan berbeda.

  3. Perlawanan dari Platform: Platform media sosial memiliki kebijakan global yang mungkin tidak mudah diubah hanya karena permintaan dari satu negara.

Bagaimana Reaksi Masyarakat?

Warganet menunjukkan reaksi beragam. Ada yang setuju karena muak dengan akun buzzer, namun banyak juga yang khawatir kebijakan ini akan membatasi kebebasan digital.

Komentar-komentar yang muncul antara lain:

  • “Setuju! Sudah capek lihat debat settingan di medsos.”

  • “Kalau saya punya akun bisnis dan pribadi, masa harus pilih salah satu?”

  • “Yang penting bukan akunnya, tapi niat penggunanya.”

Potensi Dampak Bagi Ekosistem Digital

Jika kebijakan ini benar-benar diberlakukan, ada beberapa dampak yang bisa terjadi:

  • Content Creator: Sulit untuk membedakan akun personal dan profesional.

  • UKM Digital: Banyak pelaku bisnis yang menggunakan akun ganda untuk promosi.

  • Platform: Akan menghadapi tantangan dalam mengubah sistem dan kebijakan global mereka.

Baca juga: 1 Orang 1 Akun, Anggota DPR Usul Larangan Second Account Medsos Diatur dalam RUU Penyiaran

Kesimpulan: Usulan Masih Tahap Awal

Saat ini, usulan DPR usulkan 1 orang 1 akun masih dalam tahap pembahasan. Belum ada regulasi resmi yang diterapkan. Namun, wacana ini menandai langkah serius DPR untuk menertibkan ruang digital di Indonesia.

Apakah kebijakan ini solusi tepat untuk mengurangi buzzer dan hoaks? Atau justru ancaman terhadap kebebasan digital? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Baca juga: Tiktok Terancam di Blokir di AS

Share this:
DPR Usulkan 1 Orang 1 Akun di Instagram, TikTok, dan YouTube

CHONTEA Jakarta: Kyoto Tea Rituals Begin

DPR Usulkan 1 Orang 1 Akun di Instagram, TikTok, dan YouTube

GTA & Minecraft Serangan Siber Gen Z:

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *